Beberapa hari yang lalu ada yang post di Group Facebook / New Vixion lightning Riders mengenai Modifikasi kendaraan bermotor yang berlebihan dan tidak sah,akan di tilang dan mendapatkan denda Rp. 24.000.000,- dan atau kurungan 1 Tahun penjara.
Sempat ga pecaya juga mengenai denda yang diberikan terhadap pelanggaran tersebut. soalnya terlalu mahal buat ane dendanya... heheheheee
Sosialisasi dari Satlantas Sidoarjo |
Modifikasi kendaraaan bermotor berlebihan, denda Rp. 24 Juta atau kurungan 1 tahun
Ternyata memang benar akan peraturan tersebut,memodifikasi kendaraan tidak sah atau tak berijin diancam pidana 1 Tahun atau denda Rp.24 juta dikarenakan telah melanggar pasal 277 UU No 22/2009. Maka dari itu,alangkah lebih bijak jika kita memodifikasi kendaraan yang kita pakai sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara kita, Setidaknya jangan sampai Modifikasi yang kita lakukan membahayakan buat orang lain dan diri sendiri.
Untuk lebih lengkapnya,silahkan mampir aja di Hukum online dot com untuk Aturan modifikasi kendaraan bermotor yang berlaku di Indonesia.
Semoga bermanfaat.
Mohon kritik dan sarannya untuk perkembangan Blog Saya
Description: Modifikasi kendaraaan bermotor berlebihan, denda Rp. 24 Juta atau kurungan 1 tahun, Rating: 4.5, Reviewer: Unknown, ItemReviewed: Modifikasi kendaraaan bermotor berlebihan, denda Rp. 24 Juta atau kurungan 1 tahun
0 komentar:
Posting Komentar